Rapat Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Perbatasan oleh Satgas Pamtas di Kab. TTU




Bikomi Nilulat, 4 Agustus 2025 – Satgas Pamtas RI - RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY, dipimpin oleh Kapten Ctp Edy H. dan didampingi oleh Danki SSK II Kapten Arh Kasman Efendi, Danki SSK III Lettu Arh Suparlan, serta Danpos Nino Serka Didik K., bersama tujuh anggota Satgas, menghadiri Rapat Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Perbatasan yang dilaksanakan di Perbatasan RI - RDTL, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kecamatan Bikomi Nilulat.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BPPD Provinsi NTT Maksi Nenabu beserta stafnya, Camat Bikomi Nilulat Severianus Lake, Kepala BPPD Daerah Kristo Abi dari BIG, Kapolsubsektor Bikomi Nilulat Bripka Edi Harinur, Babinsa Bikomi Serka Lamberto, serta kepala desa dan tokoh adat setempat.

Rapat membahas rencana pembangunan pilar batas negara RI-RDTL dan hasil survei yang telah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), yang didampingi oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU. Pembangunan pilar batas ini merupakan kesepakatan antara kedua negara untuk membangun 100 pilar dari tahun 2005 hingga 2025.

Kristo Abi mengajak masyarakat untuk menyampaikan bukti perjanjian Indonesia-Portugis tahun 1964 sebagai lampiran dalam surat ke Bupati. Masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan pilar batas di lahan mereka akan menyampaikan aspirasinya kepada Kemendagri, namun keputusan akhir tetap ada di pemerintahan pusat.

Dalam rapat ini, juga disampaikan bahwa penanaman pilar batas akan dilaksanakan di segmen yang tidak bermasalah. Bapak Yakop Kusala, tokoh adat setempat, menegaskan bahwa ia memiliki bukti ahli waris sejarah dari tahun 1905 sebelum adanya penetapan patok pada tahun 2005.

Rapat ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum dan memberikan solusi bagi permasalahan yang ada di wilayah perbatasan, serta memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar