Pada tanggal 29 Juni 2025, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, yang dipimpin oleh Lettu Arh Susandar (Danpos Inbate), melaksanakan kegiatan peninjauan dan penelusuran kepemilikan lahan perkebunan di wilayah Patok Provinsi 40 hingga Patok Provinsi 45. Kegiatan ini melibatkan enam orang personil Pos Inbate.
Tim peninjauan bekerja sama dengan Kepala Desa Nainaban, Bapak Falentinus Eni, serta beberapa tokoh masyarakat setempat, termasuk Bapak RT (Bapak Paulus Benu Mona) dan Bapak Adat (Paulus Mona). Selain itu, pemilik tanah, yaitu Bapak Sarus Mona, Bapak Bernadus Abi, dan Bapak Paulus Mona Kecil, juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Danpos Inbate, Lettu Arh Susandar, bersama Danpos Baen (Letda Arm Sajid), melakukan penelusuran pemilik lahan yang rencananya akan dibangun patok di rumah Bapak Paulus Mona, Desa Nainaban. Pemilik lahan menyatakan tidak keberatan dengan pembangunan patok di lahan mereka. Perangkat desa dan tokoh adat siap membantu mensosialisasikan rencana pembuatan patok baru kepada warga.
Diketahui bahwa terdapat pilar baru yang dibangun oleh pihak Timor Leste dekat Patok Provinsi No. 40 dan Patok Provinsi 45. Di wilayah Patok 40 hingga 42, tidak ada warga Indonesia yang berkebun karena kondisi medan perbukitan (Bukit Subina) dan tanah cadas.
Namun, terdapat kebun warga Indonesia di antara pilar RI yang berada di Patok 42 hingga 44. Warga Indonesia tidak mempermasalahkan pembangunan patok tersebut. Penentuan batas darat (Border monument) dari Patok 40 hingga pertengahan antara 45 dan 46 berada di wilayah Timor Leste, dengan pengukuran dari AlpineQuest menunjukkan jarak 2 meter masuk ke garis batas Timor Leste. Jumlah patok Auxiliari mencapai 13 buah dan patok Border monument sebanyak 10 buah.
Situasi dan kondisi warga Desa Nainaban saat ini dalam keadaan kondusif dan aman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar