Batalyon Arhanud 15/DBY Salurkan Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M Kepada Warga dan Yayasan

Semarang | Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi umat Muslim yang telah mampu menunaikannya dan dikeluarkan satu kali dalam satu tahun pada bulan Ramadan. Waktunya sendiri dari awal bulan hingga menjelang sholat Idul Fitri.



Panitia Pengelola Zakat Fitrah Masjid Al Kubro Bhaladika Yonarhanud 15/DBY salurkan zakat fitrah kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya. Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY, Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E., M.I.Pol. didampingi Wadanyon dan Perwira Yonarhanud 15/DBY menyerahkan Zakat secara simbolis kepada beberapa warga binaan Yonarhanud 15/DBY yang berhak menerima.





Setelah acara tersebut, panitia zakat langsung terjun ke lapangan menemui warga yang akan menerima zakat tersebut. Hal ini dilakukan panitia zakat untuk menghindari segala bentuk kerumunan massa selama wabah Covid-19 untuk menghindari penyebaran virus.

Dalam pelaksanaan pendistribusian atau penyaluran zakat kepada warga, tentunya selalu mematuhi protokol kesehatan untuk selalu menjaga jarak aman, memakai masker, membudayakan hidup bersih dengan mencuci tangan dan mengurangi segala bentuk kontak fisik.

Zakat fitrah tersebut juga disalurkan ke beberapa Yayasan yang berada di Semarang diantaranya Yayasan Al Hidayah, Yayasan Islamidina Tembalang, Yayasan Nafsa Zakiyyah Janna Bandra Gunung Pati, Musholla At Thohir Tembalang, dan Yayasan Al Amanah Gunung Pati.
Baca Juga :
Zakat fitrah yang diterima dari warga Yonarhanud 15/DBY tersebut dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan rencana panitia pengelola zakat Masjid Al Kubro Bhaladika, Rabu 19/5/2020.


Sampai dengan berita ini diturunkan, panitia zakat fitrah Masjid Al Kubro Bhaladika masih menerima dan mengumpulkan zakat fitrah dari jama'ah yang membayar zakat serta proses penyaluran zakat kepada warga binaan yang berhak menerimanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar